
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian lebih dari Rp21 juta dan segera melaporkan peristiwa itu ke Polsek Bangko.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Bangko memerintahkan Kanit Reskrim, Iptu Nober Mory Johanes Sinaga, S.H., M.H., untuk memimpin penyelidikan.
“Setelah laporan diterima, kami langsung melakukan penyelidikan dan membentuk tim untuk mengungkap kasus ini,” kata Kapolsek.
Pelaku akhirnya berhasil diamankan di Jalan Bintang, Kelurahan Bagan Timur, Kecamatan Bangko, tepatnya di Wisma Hua Yuan. Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya.
“Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah mencuri sepeda motor milik korban. Satu orang rekannya berinisial EM masih dalam penyelidikan,” jelas Kompol Buyung.