
BAGANSIAPIAPI (PRO) – Seorang pria berinisial RA, warga Bagansiapiapi, ditangkap Unit Reskrim Polsek Bangko atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di Jalan Madrasah, RT 017/RW 004, Kelurahan Bagan Timur, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir. Peristiwa tersebut terjadi pada Oktober 2025 lalu.
Pelaku diduga mengambil dua unit alat musik milik korban bernama Ragel, yakni satu unit keyboard merek Tecno 9700IG3 dan satu unit gitar bass merek Cort warna cokelat.
Aksi pencurian tersebut terekam kamera pengawas (CCTV). Dalam rekaman, pelaku terlihat masuk ke rumah korban melalui pintu belakang dan plafon kamar.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp5 juta dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Bangko.
Kapolsek Bangko Kompol Buyung Kardinal, S.H., M.H., mengatakan pihaknya segera menindaklanjuti laporan korban dengan melakukan penyelidikan.