
BAGANSIAPIAPI (PRO) – Kepolisian Sektor (Polsek) Bangko, Polres Rokan Hilir, berhasil menangkap seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial FG, warga Jalan Pusara I, RT 001 RW 003, Kepenghuluan Bagan Punak Pesisir, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir.
Pelaku ditangkap pada 15 Januari 2026 setelah mencuri sepeda motor milik seorang jaksa yang bertugas di Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir. Aksi pencurian tersebut terjadi pada 11 Januari 2026 di rumah korban yang berlokasi di Jalan Perkuburan, Kelurahan Bagan Punak, Kecamatan Bangko.
Kapolsek Bangko, Kompol Buyung Kardinal, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pelaku beraksi saat korban tidak berada di rumah. Pelaku membobol pintu depan dan belakang rumah hingga berhasil masuk dan membawa kabur sepeda motor korban.
“Pelaku membobol rumah korban dan mengambil sepeda motor dengan nomor mesin JM03E-1124866 dan nomor rangka MH1JM0310PK121651,” ujar Kompol Buyung.