IbukotaRiauPendidikanKesehatanHukumPolitikTokohAdvertorialOlahraga
Pos Metro Rohil
Sabtu, 31 Januari 2026 | 00:43:46 WIB
Home / Riau
Bupati Rohil Hadiri Rakornas Sinergi Pemerintahan Umum di Jakarta
Kamis, 15 Januari 2026 | 19:00:58 WIB
Editor : Indra | Penulis : Adi
Foto Pro : Bupati Rohil H. Bistamam saat mengikuti Rakornas Sinergi Pelaksanaan Program dan Kegiatan Urusan Pemerintahan Umum, yang diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.

JAKARTA (PRO) – Bupati Rokan Hilir, H. Bistamam, menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Sinergi Pelaksanaan Program dan Kegiatan Urusan Pemerintahan Umum yang diselenggarakan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Kamis (15/1/2025), di Jakarta.

Rakornas tersebut digelar sebagai forum konsolidasi kebijakan nasional untuk mendukung pelaksanaan program prioritas Presiden Republik Indonesia serta Asta Cita sebagai arah pembangunan nasional.

Kegiatan ini dihadiri sejumlah pejabat tinggi kementerian dan lembaga, di antaranya Staf Ahli Menteri Dalam Negeri Bidang Pemerintahan Umum Bahtiar, Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Akmal Malik, serta Sekretaris Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Andi Baso Indra. Turut hadir para bupati, wali kota, kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), serta kepala Bappeda provinsi dan kabupaten/kota dari seluruh Indonesia.

Baca :

Dalam kegiatan tersebut, Bupati H. Bistamam hadir didampingi Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Rokan Hilir, Indra Gunawan, serta unsur perencanaan daerah. Kehadiran ini menunjukkan komitmen Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir dalam merespons dinamika kebijakan nasional, khususnya terkait penyelenggaraan urusan pemerintahan umum sebagai instrumen penguatan stabilitas politik, ketahanan sosial, dan kohesi kebangsaan di daerah.

Sekretaris Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Andi Baso Indra, dalam sambutannya menjelaskan bahwa Rakornas diselenggarakan untuk memperkuat sinkronisasi kebijakan pusat dan daerah sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, khususnya Pasal 25 dan Pasal 26.


Pilihan Editor
Berita Lainnya
Tokoh Bicara
Rokan Hilir
Advertorial
Gambar Artikel
...
Kamis, 1 Januari 1970 | 07:00:00 WIB
Hukum
Politik