
Kapolsek Kubu AKP Rudi Artono Sitinjak mengatakan, berdasarkan pemeriksaan awal, FA mengakui perbuatannya. Ia juga mengaku melakukan pencurian tersebut seorang diri dan membawa sepeda motor hasil curian ke tempat tinggalnya.
"Saat ini, FA bersama barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Kubu untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut," kata Rudi.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya BPKB dan STNK kendaraan atas nama Dini Afrianti, rekaman CCTV, serta jaket yang diduga digunakan pelaku saat melakukan pencurian.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," pungkasnya.***