IbukotaRiauPendidikanKesehatanHukumPolitikTokohAdvertorialOlahraga
Pos Metro Rohil
Selasa, 1 September 2026 | 10:47:16 WIB
Home / Hukum
Gelapkan Satu Unit Sepeda Motor, Pelaku ZA Ditangkap Polsek Bangko
Rabu, 26 Agustus 2026 | 16:26:04 WIB
Editor : Indra J | Penulis : Adi

 

BAGANSIAPIAPI (PRo) - Kepolisian Sektor Bangko Polres Rokan Hilir berhasil menangkap seorang pelaku penggelapan satu unit sepeda motor berinisial ZA di Jalan Pusara Hilir Kepenghuluan, Bagan Jawa Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir pada 21 Agustus lalu.

Peristiwa penggelapan itu berawal ketika pelaku ZA meminjam sepeda motor merek Vario dengan nomor polisi 2653 milik korban Syahrianda. Modus pelaku ingin menjemput temannya namun setelah ditunggu cukup lama oleh korban, pelaku tak kunjung kembali.

Baca :

Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian hingga 22 juta rupiah dan membuat laporan polisi ke Mapolsek Bangko. Unit Reskrim Polsek Bangko bergerak cepat Menindaklanjuti laporan tersebut, berdasarkan perintah yang disampaikan oleh Kapolsek Bangko Kompol Asian Sihombing, S.Ik, M.Ik

Setelah penyelidikan dilakukan, petugas Unit Reskrim Polsek Bangko berhasil mengetahui keberadaan pelaku dan langsung diamankan.


Pilihan Editor
Berita Lainnya
Warga RT 02/RW 12 Labuh Baru Timur Meriahkan HUT ke-81 RI
Senin, 31 Agustus 2026 | 15:35:16 WIB
Ratusan Jamaah Hadiri Subuh Akbar GSSB Pejuang Subuh Rohil
Minggu, 30 Agustus 2026 | 18:57:07 WIB
Tokoh Bicara
Rokan Hilir
Gambar Artikel
Ratusan Jamaah Hadiri Subuh Akbar GSSB Pejuang Subuh Rohil
Minggu, 30 Agustus 2026 | 18:57:07 WIB
Advertorial
Hukum
Politik