
Setelah memastikan kebenaran informasi, tim bergerak ke lokasi dan melakukan penggerebekan sekitar pukul 14.00 WIB. Petugas kemudian mengamankan H yang berada di dalam rumah tersebut.
Dalam penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, polisi menemukan sejumlah paket diduga sabu yang dikemas dalam plastik klip merah. Petugas juga menyita satu timbangan digital, plastik klip kosong, empat alat penyendok yang terbuat dari pipet, satu unit telepon seluler, serta uang tunai Rp390 ribu.
Selain itu, polisi mengamankan satu paket yang berisi tujuh bungkus plastik klip merah berukuran sedang yang diduga berisi sabu.
Berdasarkan pemeriksaan awal, H mengakui barang bukti tersebut merupakan miliknya. Kepada penyidik, H juga mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang berinisial M yang hingga kini masih dalam penyelidikan.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Aldi Alfa Faroqi, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Res Narkoba menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Rohil.