
"Hal ini juga selaras dalam memenuhi amanat peraturan daerah (Perda) kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Nomor 7 tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Penghulu, pasal 33 huruf V disebutkan bahwa setiap calon penghulu wajib melampirkan warkah LAMR Rohil, dan pada pasal 33A ayat 1 disebutkan tentang pembekalan dan atau pelatihan yang diselenggarakan oleh LAMR Rohil," katanya.
Datuk Bahtiar menyebutkan, sejumlah materi akan disampaikan dalam pembekalan adat melayu nanti seperti diantaranya terkait kepemimpinan, Restoratif Justice oleh Kejaksaan, Majelis Adat Perkawinan serta cara berpakaian adat Melayu.
"Ada empat jenis materi yang akan kita sampaikan dalam pembekalan adat Melayu nanti diantaranya terkait kepemimpinan, RJ, majelis perkawinan dan tentang cara berpakaian adat Melayu, mereka para penghulu harus mengetahui itu sebab mereka akan menjadi petunjuk dan ajar bagi masyarakat yang ia pimpin di wilayah nya masing masing," sebutnya.
Ketika ditanya terkait iuran dana sebesar 900 ribu yang dikeluarkan oleh masing masing Bacalon Penghulu, Datuk Bahtiar menjelaskan bahwa dana tersebut akan digunakan untuk menyiapkan sarana prasaran serta segala kebutuhan yang menyangkut dalam kegiatan pembekalan adat melayu nanti.
"Memang setiap balon penghulu di kenakan biaya sebesar 900 ribu rupiah, itu akan kita kembali kan ke mereka lagi namun dalam bentuk pemenuhan segala kebutuhan selama kegiatan pembekalan adat Melayu berlangsung, seperti penyiapan sarana prasarana, pemateri, Warkah hingga tanjak yang akan diberikan ke masing masing balon penghulu," terangnya.***