
UJUNGTANJUNG (PRo) --- Persidangan perkara dugaan peredaran narkotika dengan barang bukti sekitar 80 Kilogram ( Kg ) sabu atas nama terdakwa Tri Julianto bin Ponirin kembali belum memasuki babak pembacaan tuntutan.
Sidang yang dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri Rokan Hilir ( Rohil ) Selasa (1/7/2026) kembali ditunda karena berkas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi disebut belum selesai.
Penundaan tersebut menambah panjang daftar molornya proses persidangan perkara yang sejak awal menyita perhatian publik karena nilai barang bukti yang tergolong sangat besar.