
TANJUNG MEDAN (PRo) -- Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Rokan Hilir (Rohil) berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.
Pengungkapan dilakukan pada Kamis (16/7/2026), di mana petugas berhasil mengamankan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial L (34) beserta barang bukti sabu dengan berat keseluruhan mencapai 11,17 gram.
Kapolres Rohil AKBP. Aldi Alfa Faroqi, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Resnarkoba AKP Roni Sitinjak, S.H, pada Sabtu (18/7/2026) menjelaskan, bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas transaksi narkotika di lahan kosong Jalan Lintas Pujud–Mahato, Dusun Simpang Buntal, Kecamatan Tanjung Medan.