IbukotaRiauPendidikanKesehatanHukumPolitikTokohAdvertorialOlahraga
Pos Metro Rohil
Sabtu, 18 Juli 2026 | 23:23:22 WIB
Home / Hukum
Sidang Terdakwa 80 Kg Sabu Kembali Ditunda di Pengadilan Negeri Rohil
Kamis, 2 Juli 2026 | 19:15:08 WIB
Editor : Arief R | Penulis : Zulfan Effendi
Kantor PN Rohil

 

Apabila dakwaan primer tidak terbukti, JPU mengajukan dakwaan subsidair berdasarkan Pasal 610 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

Baca :

Selanjutnya, pada dakwaan subsidair kedua, terdakwa didakwa melanggar Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana disesuaikan dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 


Pilihan Editor
Berita Lainnya
Tokoh Bicara
Rokan Hilir
Advertorial
Hukum
Politik