
Hingga sidang terakhir, majelis hakim kembali menunda persidangan dan akan menjadwalkan ulang agenda pembacaan tuntutan setelah Jaksa Penuntut Umum menyatakan berkas tuntutan telah siap.
Perkara ini masih dalam proses pemeriksaan di pengadilan. Oleh karena itu, sesuai asas praduga tak bersalah, terdakwa tetap harus dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (fen)