
"Dalam keterangan Klien kami sudah disampaikan bahwa siapa saja yang diduga menerima sejumlah uang serta yang melakukan penandatanganan cek kosong, jadi terkait cek kosong itu kami minta Kejari Rohil untuk mengusut tuntas, semua orang sama dihadapan hukum, yang terlibat dalam perkara ini harus diusut," pintanya.
Langkah hukum yang bakal diambil oleh tersangka Y yakni melakukan Pra Peradilan untuk menguji keabsahan terkait penetapan tersangka yang dilakukan oleh Kejari Rohil.
"Berdasarkan KUHAP, ada hak haknya dari tersangka, salah satunya upaya kami akan melakukan Prapid yang dilakukan sesegera mungkin untuk menguji terkait pengesahan dan keabsahan penetapan tersangka yang dilakukan oleh Kejari Rohil," tegas Akil.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Rokan Hilir telah menetapkan dua orang tersangka dalam dugaan korupsi Pembayaran TPP PPPK tahun 2025 di Disdikbud Rohil.
Kedua tersangka masing-masing berinisial MA, yang menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan Y, selaku Bendahara Pengeluaran pada kegiatan pembayaran TPP PPPK Tahun Anggaran 2025.