IbukotaRiauPendidikanKesehatanHukumPolitikTokohAdvertorialOlahraga
Pos Metro Rohil
Rabu, 24 Juni 2026 | 08:17:12 WIB
Home / Hukum
Pasca Ditetapkan Tersangka, Penasehat Hukum Y Minta Kejari Rohil Usut Tuntas Kasus Tipikor TPP
Selasa, 23 Juni 2026 | 11:33:37 WIB
Editor : Indra | Penulis : Adi
Foto Pro - Penasehat hukum Y yakni Muslim , SH, MH, bersama Akil Fernando SH, MH, saat memberikan keterangan bersama awak media usai klien nya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Rohil.

"Dalam keterangan Klien kami sudah disampaikan bahwa siapa saja yang diduga menerima sejumlah uang serta yang melakukan penandatanganan cek kosong, jadi terkait cek kosong itu kami minta Kejari Rohil untuk mengusut tuntas, semua orang sama dihadapan hukum, yang terlibat dalam perkara ini harus diusut," pintanya.

Langkah hukum yang bakal diambil oleh tersangka Y yakni melakukan Pra Peradilan untuk menguji keabsahan terkait penetapan tersangka yang dilakukan oleh Kejari Rohil.

"Berdasarkan KUHAP, ada hak haknya dari tersangka, salah satunya upaya kami akan melakukan Prapid yang dilakukan sesegera mungkin untuk menguji terkait pengesahan dan keabsahan penetapan tersangka yang dilakukan oleh Kejari Rohil," tegas Akil. 

Baca :

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Rokan Hilir telah menetapkan dua orang tersangka dalam dugaan korupsi Pembayaran TPP PPPK tahun 2025 di Disdikbud Rohil.

Kedua tersangka masing-masing berinisial MA, yang menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan Y, selaku Bendahara Pengeluaran pada kegiatan pembayaran TPP PPPK Tahun Anggaran 2025.


Pilihan Editor
Berita Lainnya
Tokoh Bicara
Rokan Hilir
Advertorial
Hukum
Politik