
BANGKO PUSAKO (PRO) – Polsek Bangko Pusako berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap empat tersangka dan menyita barang bukti berupa 43,3 gram sabu serta 283 butir amunisi berbagai kaliber.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran narkotika di kawasan kebun sawit warga di Dusun Sei Rumbia, Kepenghuluan Bangko Permata, Jumat (15/5/2026) sekitar pukul 16.30 WIB.
“Atas informasi tersebut, Kapolsek Bangko Pusako memerintahkan tim melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap tiga tersangka berinisial AW, KA, dan HA beserta barang bukti narkotika,” ujar Kombes Putu di Pekanbaru, Senin (18/5/2026).
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita satu paket besar dan dua paket kecil diduga sabu dengan berat total 43,3 gram. Selain itu, turut diamankan empat unit telepon genggam, satu unit timbangan digital, satu unit sepeda motor, alat hisap sabu, serta uang tunai Rp1,55 juta yang diduga hasil transaksi narkotika.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, ketiga tersangka mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial S yang tinggal di wilayah Balam Kilometer 9, Kecamatan Bangko Pusako.