
TANAH PUTIH (PRo) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rokan Hilir (Rohil) berhasil membongkar sindikat pencurian tempat pembakaran dupa (hiolo) yang beraksi di sejumlah kelenteng di Kabupaten Rokan Hilir dan Kabupaten Bengkalis. Dalam pengungkapan kasus tersebut, empat orang tersangka berhasil diamankan.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar Polres Rohil pada Selasa (16/6/2026) sore. Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni, S.I.K., M.H., didampingi Kasat Reskrim AKP Kris Tofel, S.Tr.K., S.I.K., Kasi Humas Ipda Didi Sofyan, S.H., M.H., serta personel Satreskrim Polres Rohil.
Kapolres menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan pencurian hiolo di Kelenteng Marga So Ciu, Bagansiapiapi, pada 22 Mei 2026 dan Kelenteng Hai Cu King di Sungai Bakau, Kecamatan Sinaboi, pada 9 Juni 2026. Akibat aksi para pelaku, korban mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.
Berdasarkan hasil analisis rekaman CCTV dan penyelidikan menggunakan metode Scientific Crime Investigation (SCI), Unit Reaksi Cepat (URC) Tim RAGA Satreskrim Polres Rohil berhasil mengidentifikasi pelaku dan menangkap tersangka pertama berinisial SI di Kota Dumai pada 12 Juni 2026.
Dari hasil pengembangan, petugas kembali menangkap dua tersangka lainnya, yakni DA di Dumai dan MP di Pekanbaru.