
Menjawab pertanyaan wartawan terkait sarana yang digunakan para pelaku saat beraksi, Kapolres menjelaskan bahwa para tersangka menggunakan dua unit mobil, yakni Daihatsu Sigra warna hitam bernomor polisi BM 1914 HA dan Daihatsu Sigra warna merah marun bernomor polisi BM 1124 HK.
“Untuk barang bukti berupa dua unit mobil tersebut masih kami telusuri keberadaannya. Sebab kendaraan itu merupakan mobil rental dan saat ini sedang digunakan oleh pihak lain,” terang Kapolres.
Kapolres juga mengungkapkan bahwa hiolo yang terbuat dari bahan kuningan tersebut dijual oleh para tersangka kepada penadah JS dengan sistem kiloan seharga Rp95 ribu per kilogram.
Diperkirakan total berat barang bukti mencapai sekitar 180 kilogram. Dengan demikian, para pelaku memperoleh uang hasil penjualan sekitar Rp17,1 juta. Dari pengakuan para tersangka, setiap pelaku memperoleh bagian antara Rp2 juta hingga Rp5 juta dalam setiap aksi pencurian.
“Tersangka mengaku tidak hanya melakukan pencurian di wilayah Sinaboi, Rokan Hilir. Mereka juga melakukan aksi serupa di wilayah Bengkalis dan hasil curiannya dijual kepada penadah yang sama,” ungkap Kapolres.