
“Ketiganya memiliki peran berbeda, mulai dari perencana, pemantau situasi, hingga eksekutor pencurian. Ketiga tersangka ini merupakan warga Dumai,” ujar Kapolres.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa linggis, pakaian dan alas kaki yang sesuai dengan rekaman CCTV, telepon genggam milik para tersangka, serta sejumlah barang yang digunakan saat menjalankan aksi pencurian.
Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa hiolo hasil curian dijual kepada penampung barang bekas di Simpang Bangko, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis. Tim kemudian berhasil menemukan dan mengamankan lima unit hiolo yang diduga merupakan hasil tindak pidana tersebut.
“Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, polisi menetapkan JS, warga Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, sebagai tersangka penadah barang hasil kejahatan,” jelas Kapolres.
Kapolres menegaskan, keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polres Rohil dalam menjaga keamanan masyarakat serta melindungi seluruh tempat ibadah dari berbagai tindak kriminalitas.