
Hasil dari penggeledahan itu, polisi menemukan butiran kristal yakni sabu sabu seberat dua gram serta uang tunai yang diduga hasil transaksi narkoba. Saat di interogasi pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut miliknya.
"Kedua pelaku beserta barang bukti diserahkan ke Satres Narkoba Polres Rohil untuk dilakukan perkara, hasilnya kedua pelaku telah terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika," ungkap Kompol Buyung.***