
BAGANSIAPIAPI (PRO) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang menyebut adanya larangan bagi awak media untuk meliput kunjungan kerja Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau yang berlangsung pada Selasa (9/6/2026).
Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, Firdaus, S.H., M.Hum., melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Alfriwan Putra, S.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan larangan terhadap wartawan untuk meliput rangkaian kegiatan kunjungan kerja Kajati Riau.
Menurut Alfriwan, kegiatan kunjungan kerja Kajati Riau beserta Ketua Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) Wilayah Riau merupakan agenda terbuka yang turut dihadiri Bupati Rokan Hilir H. Bistamam dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Rokan Hilir.
“Kami sangat menghargai fungsi pers dan tidak ada niat maupun instruksi untuk melarang rekan-rekan media meliput rangkaian penyambutan maupun peresmian fasilitas baru gedung kantor dan aula,” ujar Alfriwan dalam keterangannya.
Ia menjelaskan, kesalahpahaman yang terjadi di lapangan diduga berkaitan dengan pengaturan area pengamanan internal kejaksaan. Dalam kunjungan tersebut terdapat agenda supervisi internal yang berdasarkan standar operasional prosedur (SOP) memang bersifat tertutup bagi pihak luar.