
“Pembatasan hanya berlaku pada kegiatan internal yang bersifat kedinasan guna menjaga kelancaran koordinasi. Hal tersebut bukan untuk membatasi kemerdekaan pers,” jelasnya.
Kejari Rohil, lanjut Alfriwan, memahami dan menyesalkan ketidaknyamanan yang dialami sejumlah jurnalis akibat miskomunikasi yang terjadi saat pelaksanaan kegiatan. Pihaknya juga mengapresiasi kehadiran dan peran media dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.
Sebagai bentuk evaluasi, Kejari Rohil berkomitmen memperkuat koordinasi di lapangan serta meningkatkan komunikasi dengan insan pers guna menghindari kesalahpahaman serupa pada kegiatan mendatang.
“Kami akan terus menjaga komunikasi yang transparan dan terbuka dengan rekan-rekan media sebagai mitra strategis dalam penyebaran informasi publik. Pintu komunikasi Kejaksaan selalu terbuka demi terciptanya informasi yang berimbang dan akurat,” tutupnya.***