
Menindaklanjuti informasi tersebut, IPDA Mulyandi selaku Katim Satgas Anti Narkoba Polres Rohil langsung memerintahkan personel gabungan Satgas Anti Narkoba Polres Rohil bersama Unit Reskrim Polsek Panipahan untuk melakukan penyelidikan.
“Setelah dilakukan penyelidikan, tim langsung melakukan penggerebekan di rumah tersangka dengan didampingi Ketua RT setempat. Saat dilakukan penggerebekan, tersangka sempat mencoba melarikan diri melalui pintu belakang rumah, namun berhasil diamankan petugas,” jelasnya.
Dalam penggeledahan di rumah tersangka, petugas menemukan dua paket diduga sabu di dalam kamar serta sejumlah plastik klip kosong, satu unit handphone Android merk OPPO warna hijau toska, dan satu buah mancis.
Selain itu, saat dilakukan penggeledahan lanjutan di sekitar rumah, petugas juga menemukan dua paket sedang diduga narkotika jenis sabu di bawah kolong rumah yang diketahui sempat dibuang oleh tersangka ketika penggerebekan berlangsung.
Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti narkotika tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari daerah Sungai Rakyat.