
PANIPAHAN (PRO) — Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hilir ( Rohil ) kembali berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria beserta barang bukti narkotika dengan berat kotor total 3,31 gram.
Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Rabu (27/5/2026) sekira pukul 00.50 Wib di sebuah rumah yang berada di Jalan Damai, Kepenghuluan Panipahan Darat, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rohil.
Tersangka yang berhasil diamankan yakni PN alias P Bin J (38) bekerja sebagai nelayan dan merupakan warga Panipahan Darat.
Kasat Res Narkoba Polres Rohil AKP. M. Sodikin SH.MSi, pada Jumat (29/5/2026) menjelaskan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa rumah tersangka kerap dijadikan lokasi transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.