
BAGANSIAPIAPI (PRO) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir berhasil memulihkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.415.000.000 sepanjang Januari hingga Juni 2026 dari sejumlah perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani.
Keberhasilan tersebut menjadi bagian dari upaya pemberantasan korupsi yang tidak hanya berorientasi pada pemidanaan pelaku, tetapi juga fokus pada pemulihan aset atau asset recovery guna mengembalikan kerugian negara.
Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, Firdaus, SH, M.Hum., M.M., M.I.Kom., mengatakan bahwa pemulihan kerugian keuangan negara merupakan salah satu prioritas dalam penanganan perkara korupsi.
Dari total Rp1,415 miliar yang berhasil dipulihkan, sebesar Rp763 juta berasal dari perkara dugaan tindak pidana korupsi pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2025 yang saat ini masih berada pada tahap penyidikan.
Sementara itu, pada tahap penuntutan, Kejari Rokan Hilir berhasil mengamankan pengembalian kerugian negara sebesar Rp652 juta dari perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen dari PT Pertamina Hulu Rokan yang dikelola PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir periode 2023–2024.