
Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua tersangka mengakui sabu tersebut milik mereka dan akan digunakan bersama.
“Keduanya langsung diamankan bersama barang bukti ke Mapolsek Bagan Sinembah untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.
Selanjutnya, kasus tersebut dilimpahkan ke Polres Rokan Hilir guna proses hukum lebih lanjut. Polisi juga menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut.
“Peran aktif masyarakat sangat kami harapkan dalam memberikan informasi guna menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” tegas Kapolsek.***