IbukotaRiauPendidikanKesehatanHukumPolitikTokohAdvertorialOlahraga
Pos Metro Rohil
Minggu, 3 Mei 2026 | 16:15:51 WIB
Home / Hukum
IRT Di Balai Jaya Nekad Jualan Sabu, Ikut Jejak Suami yang Duluan Dipenjara
Jumat, 24 April 2026 | 14:55:29 WIB
Editor : Indra | Penulis : Slamet
Foto Pro: Tersangka SRP (51) dan barang bukti saat diamankan di mapolsek Bagan Sinembah.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan KUHP yang berlaku.***


Pilihan Editor
Berita Lainnya
Tokoh Bicara
Rokan Hilir
Advertorial
Hukum
Politik