IbukotaRiauPendidikanKesehatanHukumPolitikTokohAdvertorialOlahraga
Pos Metro Rohil
Minggu, 3 Mei 2026 | 16:15:52 WIB
Home / Hukum
IRT Di Balai Jaya Nekad Jualan Sabu, Ikut Jejak Suami yang Duluan Dipenjara
Jumat, 24 April 2026 | 14:55:29 WIB
Editor : Indra | Penulis : Slamet
Foto Pro: Tersangka SRP (51) dan barang bukti saat diamankan di mapolsek Bagan Sinembah.

Selain itu, turut diamankan barang bukti lain berupa satu unit timbangan digital dan satu unit handphone yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika tersebut. Total barang bukti sabu yang diamankan memiliki berat kotor 2,81 gram.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya dan diedarkan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Bagan Sinembah dan selanjutnya dilimpahkan ke Polres Rokan Hilir guna proses hukum lebih lanjut.

Baca :

Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

“Kami akan terus bergerak dan menindak tegas setiap pelaku narkoba. Peran aktif masyarakat sangat kami harapkan untuk memberikan informasi demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika,” tegasnya.


Pilihan Editor
Berita Lainnya
Tokoh Bicara
Rokan Hilir
Advertorial
Hukum
Politik