
Selain itu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti lain berupa alat hisap sabu (bong), pipet pirex, satu unit telepon genggam, dan satu unit sepeda motor.
“Hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif mengandung methamphetamine,” ujar Kapolsek.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Bagan Sinembah dan selanjutnya dilimpahkan ke Polres Rokan Hilir guna proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolsek menegaskan pihaknya akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Bagan Sinembah. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika.***