IbukotaRiauPendidikanKesehatanHukumPolitikTokohAdvertorialOlahraga
Pos Metro Rohil
Rabu, 9 September 2026 | 01:38:56 WIB
Home / Hukum
Polsek Bagan Sinembah Ungkap Kasus Sabu 12,22 Gram, Tersangka Diamankan di Pondok Kebun Sawit
Selasa, 21 April 2026 | 19:34:28 WIB
Editor : Indra | Penulis : Slamet
Foto Pro: Tersangka Al dan barang bukti saat diamankan di mapolsek Bagan Sinembah.

Selain itu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti lain berupa alat hisap sabu (bong), pipet pirex, satu unit telepon genggam, dan satu unit sepeda motor.

“Hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif mengandung methamphetamine,” ujar Kapolsek.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Bagan Sinembah dan selanjutnya dilimpahkan ke Polres Rokan Hilir guna proses hukum lebih lanjut.

Baca :

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolsek menegaskan pihaknya akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Bagan Sinembah. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika.***


Pilihan Editor
Berita Lainnya
Rumah Semi Permanen Ludes Terbakar, Tak Ada Korban Jiwa
Selasa, 8 September 2026 | 07:32:46 WIB
Tokoh Bicara
Rokan Hilir
Gambar Artikel
Rumah Semi Permanen Ludes Terbakar, Tak Ada Korban Jiwa
Selasa, 8 September 2026 | 07:32:46 WIB
Advertorial
Hukum
Gambar Artikel
Polsek Kubu Bekuk Terduga Pelaku Curanmor di...
Selasa, 1 September 2026 | 11:40:59 WIB
Politik