
BAGANSIAPIAPI (PRo) – Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir akhirnya menyepakati pengumuman hasil seleksi calon penghulu yang sebelumnya sempat ditunda. Kesepakatan itu diambil dalam rapat bersama Komisi A DPRD Rohil di Kantor Bupati Rohil, lantai III.
Ketua Komisi A DPRD Rohil, Raly Anugrah Harahap, S.Sos., M.M., meminta hasil seleksi calon penghulu mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup) yang berlaku.
Rapat tersebut dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Fauzi Efrizal, Inspektur Rohil Sarman Syahroni, Asisten I, Kementerian Agama, Bagian Hukum, serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMK).
Dalam rapat itu, Komisi A dan pemerintah menyepakati bahwa hasil Pemilihan Penghulu (Pilpeng) wajib mengacu pada Perda dan Perbup Pilpeng yang berlaku di Kabupaten Rokan Hilir.
Raly juga meminta hasil seleksi diumumkan pada hari yang sama. Ia menegaskan, pengumuman harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.