IbukotaRiauPendidikanKesehatanHukumPolitikTokohAdvertorialOlahraga
Pos Metro Rohil
Selasa, 12 Mei 2026 | 12:38:04 WIB
Home / Hukum
Polsek Bagan Sinembah Ungkap Kasus Sabu 12,22 Gram, Tersangka Diamankan di Pondok Kebun Sawit
Selasa, 21 April 2026 | 19:34:28 WIB
Editor : Indra | Penulis : Slamet
Foto Pro: Tersangka Al dan barang bukti saat diamankan di mapolsek Bagan Sinembah.

BAGAN BATU (PRO) – Jajaran Polsek Bagan Sinembah kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 12,22 gram. Dalam pengungkapan tersebut, satu orang tersangka berhasil diamankan di sebuah pondok dalam kebun sawit di Simpang Jokowi, Dusun Suka Jadi, Kepenghuluan Pelita, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Senin (20/4/2026) sore.

Kapolsek Bagan Sinembah AKP Gian Wiatma Jonimandala, S.T.K., S.I.K mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat yang menyebut lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.

Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek memerintahkan tim Opsnal Unit Reskrim melakukan penyelidikan ke lokasi. Sekitar pukul 18.30 WIB, petugas mendapati beberapa orang berada di pondok tersebut. Namun saat petugas mendekat, sebagian orang melarikan diri.

Baca :

Petugas kemudian berhasil mengamankan seorang pria berinisial A (29), yang mengaku bernama Alfindo.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan tiga bungkus plastik klip merah berisi diduga sabu dengan berbagai ukuran yang diletakkan di atas meja. Tersangka mengakui barang haram tersebut miliknya.


Pilihan Editor
Berita Lainnya
Tokoh Bicara
Rokan Hilir
Advertorial
Hukum
Politik