
Tim unit reskrim membawa terlapor ke rumahnya yang berada di Simpang Buntal untuk dilakukan penggeledahan. Disitu ditemukan juga barang bukti didekat kandang ayam yaitu 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) buah gunting dan beberapa Plastik bening kosong.
Atas kejadian tersebut Kanit Reskrim polsek Pujud beserta tim membawa ke Polsek Pujud guna proses hukum lebih lanjut.
"Perbuatan tersangka diduga kuat telah melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika Junto Pasal 609 ayat (1) Huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023," pungkas AKP. Boy Setiawan.***