
Kronologis penangkapannya Boy menerangkan, pada Jumat (17/4/2026) sekira pukul 22.00 Wib Kanit Reskrim Polsek Pujud Ipda Rendi Tariga SH.MH mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Simpang Buntal Kepenghuluan Tanjung Medan, Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rohil sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
Kemudian kanit reskrim Polsek Pujud memberi informasi tersebut kepadanya selaku Kapolsek Pujud. Kemudian ia memerintahkan Kanit Reskrim beserta tim melakukan penyelidikan.
Sehingga sekira pukul 23.30 Wib tim unit reskrim Polsek Pujud berhasil mengamankan 1 (satu) orang terlapor diketahui bernama Joko, yang saat itu tengah mengendarai sepeda motornya.
Selanjutnya Tim Unit Reskrim memanggil Kepala Dusun atas nama Suryadi, dan memperlihatkan surat perintah tugas, surat perintah penangkapan, surat perintah penggeledahan dan surat perintah penyitaan.
Lalu tim unit reskrim Polsek Pujud melakukan penggeledahan terhadap terlapor, dan ditemukan dari kantong celana bagian belakang disebelah kanan terlapor 1 (satu) buah plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis ekstasi, 1 (satu) buah kaleng warna silver yang berisi 4 (empat) plastik bening yang diduga narkotika jenis sabu,1 (satu) unit handpone, uang 1 (satu) buah plastik bening kosong dan tunai sebesar Rp. 2.720.000,- (dua juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah) uang hasil penjualan narkotika jenis sabu.