
BAGAN BATU (PRO) – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Bagan Sinembah berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar, Selasa (14/4/2026).
Tersangka diketahui bernama Suhariadi alias Ari, yang ditangkap di wilayah Balam Km 37, Gang Tower, Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir.
Kapolsek Bagan Sinembah, AKP Gian Wiatma Jonimandala, STK, SIK, menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di sebuah pondok yang kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, kami langsung memerintahkan tim opsnal untuk melakukan penyelidikan di lokasi,” ujarnya.
Sekitar pukul 17.45 WIB, petugas menemukan seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan sedang berada di pondok di Gang Tower. Saat hendak diamankan, tersangka sempat melarikan diri, namun berhasil ditangkap setelah dilakukan pengejaran.