
Dalam penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip merah berisi diduga sabu seberat 5,07 gram, alat hisap (bong), tiga kaca pirex, satu mancis, satu unit handphone OPPO warna biru, serta uang tunai Rp150.000.
Hasil interogasi awal menyebutkan, CT alias A mengakui bahwa sabu tersebut miliknya. Ia mengaku mendapatkan barang haram itu dari seorang pria berinisial T di Bagansiapiapi dengan harga Rp2.500.000. Sementara hasil tes urine kedua tersangka menunjukkan positif Methamphetamine dan Amphetamine.
Saat ini, kedua tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolsek Panipahan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan penindakan terhadap peredaran narkoba serta mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi.
“Kami mengimbau masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Segera laporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan,” tutupnya.***