
BAGANSIAPIAPI (PRO) – Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menginstruksikan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk segera mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) terkait pembayaran LS Gaji ASN bulan April 2026 serta Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026.
Plt Kepala BPKAD Rohil, H. Sarman Syahroni ST MIP, menegaskan bahwa pengajuan SPM tersebut paling lambat diserahkan Kamis, 26 Maret 2026, melalui loket BPKAD. Ia menjelaskan, percepatan administrasi sangat penting agar proses pencairan gaji dan THR dapat dilakukan sesuai jadwal.
"Kami meminta seluruh OPD segera mengajukan SPM. Hal ini untuk memastikan pembayaran gaji dan THR ASN maupun PPPK, segera diterima para pegawai," ujarnya.
Adapun contoh uraian pembayaran LS yang dipersiapkan BPKAD yakni:
Pembayaran LS Gaji ASN Bulan April 2026: