
Ia menjelaskan, hasil inspeksi akan disampaikan secara tertulis kepada pemilik usaha disertai rekomendasi perbaikan. Pihak pabrik diminta segera melengkapi kekurangan yang ditemukan, termasuk penggunaan APD oleh pekerja saat produksi.
Menurut Yessica, setiap tempat produksi makanan wajib memiliki Sertifikat Laik Sehat yang diperbarui setiap tiga tahun. Jika dalam proses pembinaan ditemukan pelanggaran berulang atau ketidakpatuhan, Dinkes akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk evaluasi perizinan.
“Kami berharap pemilik usaha kooperatif dan segera menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan,” katanya.
Selain pabrik roti, tim juga memeriksa depot air minum yang menjadi pemasok kebutuhan produksi guna memastikan kualitas air memenuhi standar keamanan pangan.
Dinkes Bengkalis menyatakan kegiatan pengawasan akan terus dilakukan secara berkala untuk menjamin keamanan produk makanan yang beredar di masyarakat.***