IbukotaRiauPendidikanKesehatanHukumPolitikTokohAdvertorialOlahraga
Pos Metro Rohil
Selasa, 12 Mei 2026 | 11:01:24 WIB
Home / Ibukota
Satpol PP Rohil Kawal Surat Edaran Bupati Selama Ramadhan 1447 H
Sabtu, 21 Februari 2026 | 17:22:58 WIB
Editor : Indra | Penulis : Adi
Foto Pro : Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat (Dinas Satpol PP Linmas) Rokan Hilir Acil Rustianto, M.Si.

“Kami telah menyebarluaskan surat edaran kepada pengusaha karaoke dan tempat hiburan malam agar tidak membuka kegiatan selama Ramadhan hingga tiga hari setelah Idul Fitri,” tegas Acil.

Ia menambahkan, pengawasan akan terus dilakukan untuk memastikan seluruh ketentuan dalam surat edaran tersebut dijalankan secara konsisten.

Satpol PP Rohil juga mengimbau organisasi masyarakat (ormas) untuk berkoordinasi dengan pihak berwenang apabila menemukan pelanggaran terhadap surat edaran tersebut.

Baca :

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk ormas, untuk bersama-sama menjaga ketertiban dengan melaporkan setiap pelanggaran kepada pihak yang berwenang agar dapat segera ditindaklanjuti,” katanya.***


Pilihan Editor
Berita Lainnya
882 Siswa di Rokan Hilir Akan Ikuti Tes TKA Susulan
Senin, 11 Mei 2026 | 17:47:12 WIB
Tokoh Bicara
Rokan Hilir
Advertorial
Hukum
Politik