
“Kami telah menyebarluaskan surat edaran kepada pengusaha karaoke dan tempat hiburan malam agar tidak membuka kegiatan selama Ramadhan hingga tiga hari setelah Idul Fitri,” tegas Acil.
Ia menambahkan, pengawasan akan terus dilakukan untuk memastikan seluruh ketentuan dalam surat edaran tersebut dijalankan secara konsisten.
Satpol PP Rohil juga mengimbau organisasi masyarakat (ormas) untuk berkoordinasi dengan pihak berwenang apabila menemukan pelanggaran terhadap surat edaran tersebut.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk ormas, untuk bersama-sama menjaga ketertiban dengan melaporkan setiap pelanggaran kepada pihak yang berwenang agar dapat segera ditindaklanjuti,” katanya.***