
BAGANSIAPIAPI (PRO) – Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Rokan Hilir berkomitmen mengawal pelaksanaan Surat Edaran Bupati Rokan Hilir Nomor 300.1/Sae-II/2026 tentang imbauan menjaga keamanan, ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat selama bulan suci Ramadhan 1447 H/2026 M.
Dalam surat edaran tersebut, Satpol PP diminta menertibkan aksi balap liar, penggunaan knalpot brong yang tidak sesuai standar, konvoi kendaraan di jalan, penggunaan petasan, serta berbagai aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban dan ketenteraman masyarakat.
Kepala Satpol PP dan Linmas Rokan Hilir, Acil Rustianto, M.Si, mengatakan pihaknya bersama TNI, Polri dan Dinas Perhubungan telah mengintensifkan patroli subuh di sejumlah titik rawan.
“Setiap subuh kami melaksanakan patroli gabungan di lokasi yang kerap menjadi tempat berkumpul remaja. Sejumlah kendaraan berknalpot brong yang diduga digunakan untuk balap liar juga telah diamankan dan diproses oleh pihak kepolisian,” ujarnya.
Selain patroli, Satpol PP bersama tim gabungan juga menyosialisasikan surat edaran bupati kepada para pelaku usaha tempat hiburan malam (THM) di Bagansiapiapi, Kecamatan Bangko. Petugas menempelkan surat edaran tersebut di lokasi usaha sebagai bentuk pemberitahuan dan pengawasan.