
"Pegawai PPPK Paruh Waktu yang menerima SK hari ini sebanyak 2.467 mereka terdiri dari Tenaga Pendidikan sebanyak 262 orang, Tenaga Kesehatan 536 orang dan Tenaga Teknis 1.659 orang, seyogya nya yang mendaftar kemaren itu sebanyak 2.486 namun ada yang tidak lulus sebanyak 19 orang," terangnya.
Yulisma menyebutkan alasan 19 orang yang dinyatakan tidak lulus karena tidak keluar Persetujuan Teknis (Pertek) dari BKN Pusat sebab tidak memenuhi syarat seperti tidak mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) hingga ada yang mengundurkan diri.
"Kami dari BKPSDM sudah menyampaikan kekurangan itu agar segera dipenuhi ternyata sampai batas waktu yang ditentukan mereka tidak memenuhi syarat sehingga Pertek dari BKN tak dikeluarkan, tentu ini bukan kesalahan dari kami melainkan dari yang bersangkutan," jelasnya.
Kaban Yulisma berpesan kepada seluruh pegawai PPPK Paruh waktu yang telah menerima SK pengangkatan untuk dapat bekerja dengan baik, menjaga attitude dan disiplin serta melaporkan hasil kerja melalui aplikasi e Kinerja sebagai bentuk pertanggungjawaban sebagai abdi negara.
"Saya berharap kepada seluruh pegawai PPPK Paruh Waktu semangat bekerja dan menjaga attitude serta disiplin. Selain itu mereka juga diharuskan setiap bulannya membuat laporan e Kinerja sebab berdasarkan itulah nanti baru bisa dibayarkan gaji mereka," katanya.