
Perwakilan perusahaan lainnya, Agus, menegaskan pihaknya hanya menyerahkan dana dan tidak terlibat langsung dalam pengelolaan lahan.
Ketua Koperasi Datuk Dewa Pahlawan, Sapri, membantah klaim perusahaan. Ia menyatakan masyarakat maupun koperasi tidak pernah menerima alas hak atas kebun plasma 582 hektare tersebut.
“Kami tidak pernah menerima dokumen atau lahan sebagaimana yang diklaim perusahaan,” tegasnya.
Ketua Komisi B, Cindy Rahmadani, menegaskan bahwa RDP belum menemukan kesepakatan karena perusahaan menolak permintaan masyarakat untuk melakukan pengukuran ulang lahan 582 hektare.
“Kesimpulannya, masyarakat meminta pengukuran ulang, tetapi perusahaan menolak. Karena itu, DPRD akan menyurati Bupati Rokan Hilir untuk meminta pengukuran ulang secara resmi,” jelas Cindy.