
Sekdes Bantaian, Rio, memperkuat tuntutan masyarakat bahwa mereka hanya meminta realisasi plasma sesuai hukum yang berlaku.
“Kalau benar sudah ada 20 persen itu, tunjukkan dasar hukumnya dan tunjukkan lahannya. Kami tidak meminta lebih,” ujarnya.
Rio juga memaparkan empat regulasi yang mengatur kewajiban perusahaan, mulai dari Permentan 26/2007 hingga UU Cipta Kerja, yang semuanya mengamanatkan perusahaan untuk menyediakan 20 persen untuk masyarakat.
Perwakilan PT Sendora Seraya, Imelda, menyatakan perusahaan telah melaksanakan kewajiban melalui kesepakatan pada 2010—2012. Ia menyebut ada kesepakatan lahan 582 hektare dan penyerahan dana Rp 2,5 miliar kepada Koperasi Datuk Dewa Pahlawan.
“Pembangunan kebun masyarakat bisa melalui skema KKPA, hibah, atau bagi hasil. Kesepakatan 582 hektare dan dana Rp 2,5 miliar itu bagian dari realisasi kewajiban perusahaan,” ujar Imelda.