
BAGANSIAPIAPI (PRO) — Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi B DPRD Rokan Hilir bersama PT Sendora Seraya dan perwakilan masyarakat Kecamatan Batu Hampar dari Kepenghuluan Sungai Sialang Hulu dan Bantaian berlangsung tegang dan belum menghasilkan kesepakatan.
Rapat yang dipimpin Ketua Komisi B Cindy Rahmadani SE didampingi Wakil Ketua Komisi B Zahrul Saupi SE serta anggota H Jasmadi Khori SE, Lambok Parluhutan P. Siadari, dan Jhoni Simanjuntak SH.
Hadir juga Kepala DKPP Rohil H Cicik Mawardi Athar AP MSi, Camat Batu Hampar Wahyu Kurniawan SSTP MSi, Datuk Penghulu Sungai Sialang Hulu Rudiyanto SIp, Datuk Penghulu Bantaian Raden Imam Buchori dan sejumlah tokoh masyarakat.
Wakil Ketua Komisi B, Zahrul Saupi, menegaskan bahwa kewajiban perusahaan menyediakan plasma 20 persen dari HGU merupakan perintah undang-undang yang tidak bisa ditawar. Ia menyoroti klaim perusahaan yang menyebut telah merealisasikan lahan plasma 582 hektare.
“Kalau perusahaan menyatakan sudah menyerahkan, pasti ada dokumen dan titik lokasinya. Itu yang sampai hari ini tidak jelas,” tegas Zahrul.