
KUBA (PRO) – Masyarakat Kepenghuluan Teluk Nilap meminta Komisi D DPRD Rokan Hilir segera memanggil 17 perusahaan subkontraktor (subkon) PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) yang beroperasi di wilayah Pinang GS. Permintaan itu disampaikan Ketua Koordinator Lapangan (Korlap) aksi, Iskandar, karena perusahaan-perusahaan tersebut diduga tidak mematuhi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2014 tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan dengan komposisi 60 persen tenaga kerja lokal dan 40 persen tenaga kerja luar.
Sebelumnya, masyarakat Teluk Nilap berencana menggelar aksi protes, namun pemerintah kepenghuluan dan pihak kecamatan menyarankan agar dilakukan mediasi terlebih dahulu. Mediasi yang digelar pada Kamis (27/11/2025) di Kantor Kepenghuluan Teluk Nilap bersama PT PHR dan subkon, berakhir tanpa kesepakatan.
Dalam pertemuan itu, warga menyampaikan empat tuntutan utama:
1. Penyerapan tenaga kerja lokal.
2. Perbaikan jalan lintas dari Pinang GS menuju keluar.