
3. Kontribusi CSR terhadap Kepenghuluan Teluk Nilap;
4. Kepedulian lingkungan, termasuk penanganan limbah.
Masyarakat juga menilai 17 perusahaan subkontraktor (subkon) yang beroperasi di wilayah Pinang GS telah melanggar Perda Kabupaten Rokan Hilir Nomor 8 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, terutama terkait komposisi tenaga kerja lokal 60-40, sehingga masyarakat merasa terpinggirkan.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Perusahaan PT PHR, Eviyanti Rofraida, dalam rilis resminya, Senin (1/12/2025), menegaskan bahwa perusahaan menghormati setiap aspirasi masyarakat.
“Atas aspirasi yang disampaikan, PHR telah melakukan perbaikan jalan sesuai standar operasional dengan tetap menjaga keselamatan, kenyamanan masyarakat, dan perlindungan lingkungan,” ujarnya.