
BAGANSIAPIAPI (PRO) – Warga Kecamatan Batu Hampar yang berasal dari Kepenghuluan Bantaian dan Kepenghuluan Sungai Sialang Hulu menuntut PT Sendora Seraya untuk merealisasikan kewajiban penyediaan 20 persen kebun plasma dari total luas Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan. Tuntutan tersebut kembali disuarakan dalam pertemuan warga dengan pihak perusahaan.
Perwakilan masyarakat Bantaian, Rio, mengatakan bahwa perjuangan untuk memperoleh hak kebun plasma telah berlangsung lama. Ia menegaskan bahwa tuntutan tersebut berlandaskan peraturan perundang-undangan yang mengatur kewajiban perusahaan perkebunan terhadap masyarakat sekitar.
Namun hingga kini, warga menilai perusahaan belum melaksanakan kewajiban tersebut. Akibatnya, masyarakat mengancam akan menutup jalur pembuangan air dari kebun perusahaan yang mengalir ke permukiman warga.
“Kami akan tutup parit pembuangan itu. Kami tidak mau airnya dibuang ke tempat kami,” seru salah satu warga saat aksi penyampaian aspirasi.
Datuk Penghulu Sungai Sialang Hulu, Rudiyanto SIP, turut menyatakan bahwa pihaknya tidak akan mengizinkan aliran air dari lahan PT Sendora Seraya memasuki wilayah permukiman bila tuntutan warga tidak dipenuhi.