
Pemkab Rokan Hilir juga memberikan anggaran untuk penyertaan modal daerah pada bank BPR Rohil sebesar 200 juta rupiah.
Bupati Rokan Hilir Bistamam mengatakan perubahan KUA dan PPAS yang dilakukan bersifat penyesuaian belanja terhadap penerimaan pendapatan dengan mengakomodir belanja-belanja yang prioritas, wajib dan mengikat.
"Mekanisme perubahan ini tentunya menjadi pilihan yang harus dilakukan oleh pemerintah daerah guna mengakomodir perubahan berbagai asumsi makro daerah sehingga apa yang menjadi target awal dalam APBD tahun berjalan dapat disesuaikan dengan kondisi ril," katanya.
Bupati Bistamam menyebutkan, perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi atau keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran baik itu antar organisasi, unit organisasi, antar program dan antar jenis kegiatan.***