IbukotaRiauPendidikanKesehatanHukumPolitikTokohAdvertorialOlahraga
Pos Metro Rohil
Kamis, 24 September 2026 | 09:48:34 WIB
Home / Hukum
Gadai Mobil Kredit Rp18,5 Juta, Warga Dumai Divonis 1 Tahun 5 Bulan Penjara
Rabu, 23 September 2026 | 18:51:30 WIB
Editor : Indra J | Penulis : Redaksi
Ilustrasi

BENGKALIS (PRo) — Menggadaikan mobil yang masih dalam masa kredit tanpa persetujuan perusahaan pembiayaan berujung pidana. Syamsul, warga Dumai Barat, harus menjalani hukuman 1 tahun 5 bulan penjara dan membayar denda Rp20 juta setelah terbukti menggadaikan mobil Toyota Calya yang menjadi objek jaminan fidusia.

Putusan tersebut dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkalis pada 23 September 2025. Selain pidana penjara, Syamsul juga dikenakan denda Rp20 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.

Kasus tersebut bermula saat Syamsul mengajukan pembiayaan satu unit Toyota Calya melalui Astra Credit Companies (ACC) Cabang Duri pada 7 Maret 2024.

Baca :

Namun, memasuki angsuran ke-10, Syamsul tidak lagi memenuhi kewajibannya membayar cicilan. Ia kemudian dinyatakan wanprestasi terhadap perjanjian pembiayaan.

Pihak ACC Duri telah melakukan berbagai upaya penagihan, mulai dari memberikan Surat Peringatan (SP) 1, SP 2 dan SP 3 hingga melayangkan surat somasi. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil.


Pilihan Editor
Berita Lainnya
Tokoh Bicara
Rokan Hilir
Advertorial
Hukum
Politik