IbukotaRiauPendidikanKesehatanHukumPolitikTokohAdvertorialOlahraga
Pos Metro Rohil
Rabu, 23 September 2026 | 00:32:14 WIB
Home / Hukum
51 Perkara Narkotika di Rohil Berakhir, Sabu hingga Ekstasi Dimusnahkan Kejari Rohil
Selasa, 22 September 2026 | 12:31:19 WIB
Editor : Indra J | Penulis : Redaksi
Foto Pro: Kajari Rohil Firdaus SH MHum memusnahkan salah satu barang bukti yang telah inkrah, Selasa (22/9).

BAGANSIAPIAPI (PRo) — Sebanyak 51 perkara narkotika di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) berujung pada pemusnahan barang bukti setelah memiliki kekuatan hukum tetap. Kejaksaan Negeri (Kejari) Rohil memusnahkan 133,9 gram sabu-sabu, 89,06 gram ganja, dan 13,77 gram pil ekstasi, Selasa (22/9/2026).

Pemusnahan tersebut merupakan bagian dari eksekusi barang bukti dari total 79 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Kegiatan berlangsung di halaman belakang Kantor Kejari Rohil sekitar pukul 09.20 WIB.

Kepala Kejari Rohil Firdaus S.H., M.Hum., mengatakan, pemusnahan barang bukti merupakan tindak lanjut pelaksanaan putusan pengadilan sesuai amar putusan hakim.

Baca :

"Barang bukti merupakan objek eksekusi sehingga harus dilaksanakan secara tuntas," kata Firdaus.

Menurutnya, pemusnahan dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan tugas dan kewenangan jaksa sekaligus untuk memastikan barang bukti perkara yang telah inkracht tidak kembali disalahgunakan.


Pilihan Editor
Berita Lainnya
Tokoh Bicara
Rokan Hilir
Advertorial
Hukum
Politik