
BAGANSIAPIAPI (PRo) — Sebanyak 51 perkara narkotika di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) berujung pada pemusnahan barang bukti setelah memiliki kekuatan hukum tetap. Kejaksaan Negeri (Kejari) Rohil memusnahkan 133,9 gram sabu-sabu, 89,06 gram ganja, dan 13,77 gram pil ekstasi, Selasa (22/9/2026).
Pemusnahan tersebut merupakan bagian dari eksekusi barang bukti dari total 79 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Kegiatan berlangsung di halaman belakang Kantor Kejari Rohil sekitar pukul 09.20 WIB.
Kepala Kejari Rohil Firdaus S.H., M.Hum., mengatakan, pemusnahan barang bukti merupakan tindak lanjut pelaksanaan putusan pengadilan sesuai amar putusan hakim.
"Barang bukti merupakan objek eksekusi sehingga harus dilaksanakan secara tuntas," kata Firdaus.
Menurutnya, pemusnahan dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan tugas dan kewenangan jaksa sekaligus untuk memastikan barang bukti perkara yang telah inkracht tidak kembali disalahgunakan.