
Selain itu, langkah tersebut bertujuan mengurangi penumpukan barang bukti di gudang penyimpanan serta mencegah potensi penyalahgunaan barang bukti.
Dari total 79 perkara, 51 perkara merupakan tindak pidana narkotika. Kemudian 19 perkara merupakan tindak pidana orang dan harta benda (Oharda), serta satu perkara keamanan negara dan ketertiban umum (Kamnegtibum) dan tindak pidana umum lainnya (TPUL).
"Ini juga sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas dalam proses penanganan perkara, khususnya terhadap barang bukti yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan," ujarnya.
Barang bukti yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan kemudian dibakar dan dihancurkan sesuai ketentuan.
Wakil Bupati Rohil Jhony Charles BBA MBA mengapresiasi langkah Kejari Rohil yang secara rutin melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.