IbukotaRiauPendidikanKesehatanHukumPolitikTokohAdvertorialOlahraga
Pos Metro Rohil
Rabu, 23 September 2026 | 00:43:57 WIB
Home / Hukum
51 Perkara Narkotika di Rohil Berakhir, Sabu hingga Ekstasi Dimusnahkan Kejari Rohil
Selasa, 22 September 2026 | 12:31:19 WIB
Editor : Indra J | Penulis : Redaksi
Foto Pro: Kajari Rohil Firdaus SH MHum memusnahkan salah satu barang bukti yang telah inkrah, Selasa (22/9).

Selain itu, langkah tersebut bertujuan mengurangi penumpukan barang bukti di gudang penyimpanan serta mencegah potensi penyalahgunaan barang bukti.

Dari total 79 perkara, 51 perkara merupakan tindak pidana narkotika. Kemudian 19 perkara merupakan tindak pidana orang dan harta benda (Oharda), serta satu perkara keamanan negara dan ketertiban umum (Kamnegtibum) dan tindak pidana umum lainnya (TPUL).

"Ini juga sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas dalam proses penanganan perkara, khususnya terhadap barang bukti yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan," ujarnya.

Baca :

Barang bukti yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan kemudian dibakar dan dihancurkan sesuai ketentuan.

Wakil Bupati Rohil Jhony Charles BBA MBA mengapresiasi langkah Kejari Rohil yang secara rutin melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.


Pilihan Editor
Berita Lainnya
Tokoh Bicara
Rokan Hilir
Advertorial
Hukum
Politik