
SIMPANG KANAN (PRo) — Pelarian KP (39), terduga pelaku pembunuhan terhadap Sampurna Pohan (49), warga Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau, berakhir setelah hampir 10 bulan. Ia ditangkap Unit Reskrim Polsek Simpang Kanan di sebuah rumah yang berada di tengah perkebunan sawit di Dusun Pematang Panjang, Desa Paseban, Kecamatan VII Koto Ilir, Kabupaten Tebo, Jambi, Senin (14/9/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.
Penangkapan dilakukan setelah polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan KP di wilayah Jambi. Tim yang dipimpin Kapolsek Simpang Kanan Iptu Donal Sihombing, S.H., kemudian berkoordinasi dengan Polsek VII Koto Ilir sebelum melakukan pengejaran.
"Setelah mendapatkan informasi, kami langsung bergerak ke Jambi dan berkoordinasi dengan kepolisian setempat. Terduga pelaku akhirnya berhasil kami tangkap sekitar pukul 21.00 WIB," kata Donal.
Ia menjelaskan, perkara tersebut bermula pada 2 Desember 2025. Saat itu, Sampurna Pohan ditemukan tergeletak tidak sadarkan diri di pinggir Jalan Lintas Bukit Pamugaran, Kepenghuluan Kota Parit, Kecamatan Simpang Kanan, dengan sejumlah luka pada tubuh.