
BAGANSIAPIAPI (PRo) – Ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta kerusakan lingkungan mendorong DPRD Kabupaten Rokan Hilir memperkuat perlindungan ekosistem melalui Rancangan Peraturan Daerah (Perda) inisiatif tentang Rokan Hilir Hijau.
Perda tersebut dicetus tidak hanya diarahkan untuk menjaga kelestarian lingkungan, tetapi juga menjadi landasan bagi perlindungan kawasan hutan, pengelolaan kekayaan alam, hingga pemulihan kawasan yang telah mengalami kerusakan.
Ketua DPRD Rokan Hilir Ilhami S.Tr.Keb mengatakan, seluruh rangkaian rapat paripurna terkait Rancangan Perda Rokan Hilir Hijau telah dilaksanakan pada Rabu (16/9/2026).
Ia menegaskan, regulasi tersebut memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan lingkungan dan mencegah kerusakan ekosistem di Rokan Hilir.
“Perda Rokan Hilir Hijau ini tentunya sangat bermanfaat bagi kita untuk menjaga kelestarian lingkungan, melindungi hutan dan menjaga kekayaan alam agar tidak merusak ekosistem,” kata Ilhami.